QONUN ASASI
PONDOK PESANTREN
MIFTAHUL HUDA
MENGINGAT : 1. Bahwa pondok pesantren
adalah wadah pendidikan santri yang bertujuan menciptakan santri yang bertaqwa,
berakhlakul karimah dan beramal shaleh.
2. Bahwa
dalam lingkungan pesantren santri adalah warga pesantren yang sepenuhnya berada dibawah payung
pesantren.
3. Oleh
karena itu perlu ditetapkan aturan-aturan dasar dalam rangka membantu
pembentukan pendidikan santri.
MENIMBANG : Pentingya sebuah peraturan dalam rangka pendisiplinan warga santri
MEMUTUSKAN : Untuk
ditetapkan sebuah Qonun Asasi Pondok Pesantren Miftahul Huda Pesawahan Rawalo
Banyumas.
MENETAPKAN : Menetapkan
Qonun AsasiPondok Pesantren Miftahul
Huda Pesawahan Rawalo Banyumas.
BAB I
AKIDAH DAN AKHLAK
Pasal 1
1. Setiap
santri adalah muslim/muslimah yang mengikuti dan mengamalkan ajaran IslamAhlussunah Wal Jama’ah.
2. Setiap
santri adalah penerus dan pengemban perjuangan ulama salaf dan salafuna shalih.
3. Setiap
santri menjadikan tradisi pemikiran ahlussunah waljama’ah sebagai Manhajul fikr, manhajul amal dan manhajul astsaqafah (Seni budaya) dalam
kehidupan sehari-hari.
Pasal 2
1. Selama
dalam tempaan pesantren, seorang santri adalah pengembara ilmu, yang bebas
mengembangkan bakat, minat dan kreativitasnya selama dalam bingkai Aqidah Ahlussunah Wal Jama’ah
2. Maka
setiapsantri secara pribadi maupun ijtima’I
berkewajiban berdakwah (pengemban misi) sesuai kemampuan dan keahlian
masing-masing
BAB II
MUAMALAH
Sosialisasi
dan interaksi santri harus dilandasi oleh kesadaran Aqidah yang kuat dan akhlak
yang mulia yang meliputi 3 aspek berikut:
Pasal 3
Muamalah Dalam
Pesantren
1. Setiapsantri
harus bersikap sopan, hormat, dan ta’dziem terhadap Kyai, Dewan Kyai, Ustadz
dan dewan guru serta patuh terhadap setiap petunjuk, arahan, bimbinga advis,
peintah dan larangannya.
2. Tidak
dibenarkan perilaku menolak, membangkang atau mengabaikan terhadap sesuatu yang
dating dari kyai, ustadz/guru selama tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
Pasal 4
Muamalah Dalam Sekolah
1. Santri
hanya boleh bersekolah (jalur formal) di sekolah yang dokelola oleh lembaga
pesantren, kecuali bagi yang kuliah di perguruan tinggi.
2. fungsi
sekolah bagi santri adalah wahana untuk menempa santri agar mampu mengembangkan
potensi intelektual, kreativitas, pengetahuan, dan ketrampilan.
3. Santri
dalam sekolah harus mengikuti aturan sekolah, menghargai semua ilmu, tertib,
disiplin, mandiri, dan bersemangat tingi.
4. Bermuamalah
(interaksi) dengan guru dan karyawan sekolah secara hormat, bergaul dengan
kawan-kawan sekolah berlandaskan etika Islam, dan akhlak yang mulia.
5. Pergaulan
santri laki-laki dan perempuan harus dilandasi oleh akhlak Islam sebagaimana
yang diatur oleh batas-batas hokum islam (Fiqh).
Pasal 5
Muamalah Diluar
Pesantren
1. Santri
dalam bermasyarakat dengan lingkungan disekitar pesantren/sekolah maupun
dilingkungan rumah tinggal asli santri, wajib memegang komitmen (I’tikad) untuk mengharumkan citra Islam,
citra pesantren, dan martabatnya sebagai manusia yang beragama.
2. Diluar
lingkungan pesantren seiap santri harus mempu menjadi uswatun khasanah/suri tauladan bagi masyarakat, penggerak/motifatir
bagi setiap upaya mashlahat al’aam. Keberadaan
santri bagi masyarakat akan menjadi peneduh, pengayom dan pendorong dinamika
masyarakat.
BAB III
AKTIVITAS
Pasal 6
Pengajian
1. Setiap
santri wajib mengikuti pengajian sorogan, bandongan, hafalan nadzoman, dan
simaan Al-Qur’an.
2. Setiap
santri wajib mengikuti pengajian Al-Qur’an bin-nadzri.
3. Setiap
santri menghafal Juz ‘Amma dan surat-surat fadlilah (Yaa Siin, Ar-Rahman,
Al-Mulk, Al-Waqi’ah), doa-doa, dzikir, wirid yang sudah diijazahkan oleh
pengasuh.
4. Bagi
santri yang menghafalkan Al-Qur’an wajib setoran dan darusan setiapharinya.
Pasal 7
Setiap
santri wajib mengikuti madrasah diniyah, dan takaror.
Pasal 8
Setiap
santri wajib mengikuti kegiatan pesantren yang meliputi:
1. Jama’ah
sholat fardu
2. Sholat
tahajud
3. Pengajian-pengajian
kitab dan al-Qur’an
4. Latihan
khitobah
5. Pembacaan
sholawat barzanji
6. Puasa
Senin-Kamis
7. Tahlil
bersama dan sholat tasbih
8. Mukhafadzoh
9. Pengajian
umum di komplek pesantren
Pasal 9
Setiap
santri berhak mengikuti kegiatan-kegiatan tambahan yang diperuntukan bagi
santri seperti kegiatan pengambangan SDM, perkoperasian, pertanian,
perdagangan, dll.
BAB IV
ETIKA SANTRI
Pasal 10
Etika Berpakaian
1. Setiap
santri wajib berpakaian sehari-hari dilingkungan pesantren dan sekitarnya
dengan pakaian:
·
Sarung dan
pecis/kopyah bagi santri putra
·
Pakaian panjang
berupa rok atau sarung, tangan lengan panjang dan berjilbab bagi santri putri
2. Setiap
santri wajib berpakaian diluar pesantren, dalam bepergian dan di daerah tempat
tinggal asli santri dengan pakaian:
·
Wajib
berpecis/kopyah bagi santri putra
·
Wajib berjilbab,
tangan lengan panjang dengan bawahan rok atau sarung bagi santri putri
3. Setiap
santri baik putra maupun putri harus berpakaian rapih dan bukan kaos ketika
mengikuti sekolah diniyah.
4. Bagi
santri putri dilarang melepas jilbab atau kerudung, memakai pakaian ketat pas
badan, tangan lengan pendek dan celana panjang (terkecuali pakaian olahraga).
Pasal 11
Etika Bicara
1. Setiap
santri harus berbahasa kromo inggil jika berbicara dengan Kyai/Nyai dan ustadz.
2. Setiap
santri harus berbahasa kromo inggil kepada setiap tamu dan masyarakat.
3. Setiap
santri harus berbahasa santun dan dilarang berbicara kotor maupun berkata-kata
kasar.
BAB V
ADMINISTRASI
PASAL 12
Setiap
santri harus membayar administrasi yang disetorkan kepada bendahara tertunjuk
berupa:
1. Uang
jariyah bangunan : Rp.150.000,-00
2. Iuran
syahriyah + diniyah : Rp. 20.000
3 makan / Kos Makan /majeg : Rp. 120 (2 X makan pagi dan sore )
4. dll
BAB VI
PERIZINAN
Pasal 13
- Setiap
santri tidak boleh melakukan kegiatan apapun diluar kegiatan pesantren
tanpa sepengetahun dan seizin pengasuh.
- Setiap
santri yang hendak keluar pesantren diluar jam sekolah, pulang kerumah
maupun lainnya harus izin kepada pengasuh pondok.
- Setiap
santri hanya boleh pulang maksimal 2 kali selama 1 bulan dengan batas
waktu 2 hari.
- Diluar
jam sekolah seluruh santri harus ada dalam pesantren dan mengikuti
kegiatan pesantren.
BAB VII
TA’ZIR
Pasal 14
Bagi
santri yang melanggar akan dikenakan ta’zir-ta’zir
sesuai tingkatan kesalahan, yaitu:
1. Peringatan
I
2. Peringatan
II dan ta’zir
3. Peringatan
III dan membayar Jizyah (sebagaimana tercantum dalam aturan tambahan)
4. Dikeluarkan
dari pondok
BAB VIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 15
Segala
sesuatu yang berkaitan dengan pondok pesantren yang belum tercantum dalam Qonun
Asasi ini akan ditentukan selanjutnya dalam aturan tambahan
BAB IX
PENUTUP
Qonun
Asasi ini adalah dasar bagi setiap santri dalam beramal dan bermuamalah yang
merupakan bagian dari pendidikan diri, jiwa, dan pembentukan pribadi santri,
sehingga terwujud santri yang bertakawa, berilmu, dan beramal shaleh.
“Bertakwa, berilmu, dan
beramal shaleh”
Pesawahan, 21 Oktober 2012
Pengasuh PPMH
( K.H.
ZAENI ILYAS )