SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI BLOG Pon- Pes MIFTAHUL HUDA PESAWAHAN RAWALO BANYUMAS

Monday, October 20, 2014

QONUN ASASI PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA PESAWAHAN RAWALO BMS

QONUN ASASI
PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA

MENGINGAT                 :  1.   Bahwa pondok pesantren adalah wadah pendidikan santri yang bertujuan menciptakan santri yang bertaqwa, berakhlakul karimah dan beramal shaleh.
2.      Bahwa dalam lingkungan pesantren santri adalah warga pesantren  yang sepenuhnya berada dibawah payung pesantren.
3.      Oleh karena itu perlu ditetapkan aturan-aturan dasar dalam rangka membantu pembentukan pendidikan santri.
MENIMBANG                :  Pentingya sebuah peraturan dalam rangka pendisiplinan warga santri
MEMUTUSKAN             :  Untuk ditetapkan sebuah Qonun Asasi Pondok Pesantren Miftahul Huda Pesawahan Rawalo Banyumas.
MENETAPKAN              :  Menetapkan Qonun AsasiPondok Pesantren  Miftahul Huda Pesawahan Rawalo Banyumas.



BAB I
AKIDAH DAN AKHLAK
Pasal 1
1.      Setiap santri adalah muslim/muslimah yang mengikuti dan mengamalkan ajaran IslamAhlussunah Wal Jama’ah.
2.      Setiap santri adalah penerus dan pengemban perjuangan ulama salaf dan salafuna shalih.
3.      Setiap santri menjadikan tradisi pemikiran ahlussunah waljama’ah sebagai Manhajul fikr, manhajul amal dan manhajul astsaqafah (Seni budaya) dalam kehidupan sehari-hari.

Pasal 2
1.      Selama dalam tempaan pesantren, seorang santri adalah pengembara ilmu, yang bebas mengembangkan bakat, minat dan kreativitasnya selama dalam bingkai Aqidah Ahlussunah Wal Jama’ah
2.      Maka setiapsantri secara pribadi maupun ijtima’I berkewajiban berdakwah (pengemban misi) sesuai kemampuan dan keahlian masing-masing

BAB II
MUAMALAH
Sosialisasi dan interaksi santri harus dilandasi oleh kesadaran Aqidah yang kuat dan akhlak yang mulia yang meliputi 3 aspek berikut:
Pasal 3
Muamalah Dalam Pesantren
1.      Setiapsantri harus bersikap sopan, hormat, dan ta’dziem terhadap Kyai, Dewan Kyai, Ustadz dan dewan guru serta patuh terhadap setiap petunjuk, arahan, bimbinga advis, peintah dan larangannya.
2.      Tidak dibenarkan perilaku menolak, membangkang atau mengabaikan terhadap sesuatu yang dating dari kyai, ustadz/guru selama tidak bertentangan dengan syari’at Islam.

Pasal 4
Muamalah Dalam Sekolah
1.      Santri hanya boleh bersekolah (jalur formal) di sekolah yang dokelola oleh lembaga pesantren, kecuali bagi yang kuliah di perguruan tinggi.
2.      fungsi sekolah bagi santri adalah wahana untuk menempa santri agar mampu mengembangkan potensi intelektual, kreativitas, pengetahuan, dan ketrampilan.
3.      Santri dalam sekolah harus mengikuti aturan sekolah, menghargai semua ilmu, tertib, disiplin, mandiri, dan bersemangat tingi.
4.      Bermuamalah (interaksi) dengan guru dan karyawan sekolah secara hormat, bergaul dengan kawan-kawan sekolah berlandaskan etika Islam, dan akhlak yang mulia.
5.      Pergaulan santri laki-laki dan perempuan harus dilandasi oleh akhlak Islam sebagaimana yang diatur oleh batas-batas hokum islam (Fiqh).

Pasal 5
Muamalah Diluar Pesantren
1.      Santri dalam bermasyarakat dengan lingkungan disekitar pesantren/sekolah maupun dilingkungan rumah tinggal asli santri, wajib memegang komitmen (I’tikad) untuk mengharumkan citra Islam, citra pesantren, dan martabatnya sebagai manusia yang beragama.
2.      Diluar lingkungan pesantren seiap santri harus mempu menjadi uswatun khasanah/suri tauladan bagi masyarakat, penggerak/motifatir bagi setiap upaya mashlahat al’aam. Keberadaan santri bagi masyarakat akan menjadi peneduh, pengayom dan pendorong dinamika masyarakat.

BAB III
AKTIVITAS
Pasal 6
Pengajian
1.      Setiap santri wajib mengikuti pengajian sorogan, bandongan, hafalan nadzoman, dan simaan Al-Qur’an.
2.      Setiap santri wajib mengikuti pengajian Al-Qur’an bin-nadzri.
3.      Setiap santri menghafal Juz ‘Amma dan surat-surat fadlilah (Yaa Siin, Ar-Rahman, Al-Mulk, Al-Waqi’ah), doa-doa, dzikir, wirid yang sudah diijazahkan oleh pengasuh.
4.      Bagi santri yang menghafalkan Al-Qur’an wajib setoran dan darusan setiapharinya.

Pasal 7
Setiap santri wajib mengikuti madrasah diniyah, dan takaror.

Pasal 8
Setiap santri wajib mengikuti kegiatan pesantren yang meliputi:
1.      Jama’ah sholat fardu
2.      Sholat tahajud
3.      Pengajian-pengajian kitab dan al-Qur’an
4.      Latihan khitobah
5.      Pembacaan sholawat barzanji
6.      Puasa Senin-Kamis
7.      Tahlil bersama dan sholat tasbih
8.      Mukhafadzoh
9.      Pengajian umum di komplek pesantren

Pasal 9
Setiap santri berhak mengikuti kegiatan-kegiatan tambahan yang diperuntukan bagi santri seperti kegiatan pengambangan SDM, perkoperasian, pertanian, perdagangan, dll.

BAB IV
ETIKA SANTRI
Pasal 10
Etika Berpakaian
1.      Setiap santri wajib berpakaian sehari-hari dilingkungan pesantren dan sekitarnya dengan pakaian:
·         Sarung dan pecis/kopyah bagi santri putra
·         Pakaian panjang berupa rok atau sarung, tangan lengan panjang dan berjilbab bagi santri putri
2.      Setiap santri wajib berpakaian diluar pesantren, dalam bepergian dan di daerah tempat tinggal asli santri dengan pakaian:
·         Wajib berpecis/kopyah bagi santri putra
·         Wajib berjilbab, tangan lengan panjang dengan bawahan rok atau sarung bagi santri putri
3.      Setiap santri baik putra maupun putri harus berpakaian rapih dan bukan kaos ketika mengikuti sekolah diniyah.
4.      Bagi santri putri dilarang melepas jilbab atau kerudung, memakai pakaian ketat pas badan, tangan lengan pendek dan celana panjang (terkecuali pakaian olahraga).

Pasal 11
Etika Bicara
1.      Setiap santri harus berbahasa kromo inggil jika berbicara dengan Kyai/Nyai dan ustadz.
2.      Setiap santri harus berbahasa kromo inggil kepada setiap tamu dan masyarakat.
3.      Setiap santri harus berbahasa santun dan dilarang berbicara kotor maupun berkata-kata kasar.

BAB V
ADMINISTRASI
PASAL 12
Setiap santri harus membayar administrasi yang disetorkan kepada bendahara tertunjuk berupa:
1.      Uang jariyah bangunan                   :   Rp.150.000,-00
2.      Iuran syahriyah + diniyah               :   Rp. 20.000
3    makan / Kos Makan /majeg           :   Rp. 120 (2 X makan pagi dan sore )
4.  dll    

BAB VI
PERIZINAN
Pasal 13
  1. Setiap santri tidak boleh melakukan kegiatan apapun diluar kegiatan pesantren tanpa sepengetahun dan seizin pengasuh.
  2. Setiap santri yang hendak keluar pesantren diluar jam sekolah, pulang kerumah maupun lainnya harus izin kepada pengasuh pondok.
  3. Setiap santri hanya boleh pulang maksimal 2 kali selama 1 bulan dengan batas waktu 2 hari.
  4. Diluar jam sekolah seluruh santri harus ada dalam pesantren dan mengikuti kegiatan pesantren.

BAB VII
TA’ZIR
Pasal 14
Bagi santri yang melanggar akan dikenakan ta’zir-ta’zir sesuai tingkatan kesalahan, yaitu:
1.      Peringatan I
2.      Peringatan II dan ta’zir
3.      Peringatan III dan membayar Jizyah (sebagaimana tercantum dalam aturan tambahan)
4.      Dikeluarkan dari pondok

BAB VIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 15
Segala sesuatu yang berkaitan dengan pondok pesantren yang belum tercantum dalam Qonun Asasi ini akan ditentukan selanjutnya dalam aturan tambahan


BAB IX
PENUTUP
Qonun Asasi ini adalah dasar bagi setiap santri dalam beramal dan bermuamalah yang merupakan bagian dari pendidikan diri, jiwa, dan pembentukan pribadi santri, sehingga terwujud santri yang bertakawa, berilmu, dan beramal shaleh.

“Bertakwa, berilmu, dan beramal shaleh”



Pesawahan, 21 Oktober 2012
Pengasuh PPMH

( K.H. ZAENI ILYAS )





KH ZAENI ILYAS MENGAJAR SANTRI MNENULIS



KH Zaini Ilyas, Mengajar Santri dan Menulis

Diakui atau tidak, budaya menulis di kalangan santri muda masih relatif rendah. Dan, cukup mencengangkan jika budaya menulis justru dimiliki seorang kiai sepuh. Beliau adalah KH Zaini Ilyas (81), pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Huda yang beralamat di Desa Pesawahan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Di sela-sela kesibukan mengajar para santri, beliau masih sempat membuat sejumlah karya tulis. Dan, karya-karya itu beliau dedikasikan untuk para santri asuhannya.

“Abah biasanya menulis dalam huruf pegon,” ujar Ust Hanan Maskhur, putera ketiga KH Zaini Ilyas.

Dari dokumentasi yang ada, sedikitnya 13 karya yang telah dibuat suami Hj Muttasi’ah binti KH Badawi itu.

Selain menulis kumpulan khutbah, Kiai Zaini menyusun kumpulan syair (Cawang Iman dan Jurumiyah Jawa), Tuntunan Wirid, serta Tuntunan Khataman (bahasa Jawa).

Delapan karya yang lain adalah terjemah dari sejumlah kitab kuning, yakni Terjemah Murod Safinah, Terjemah Murod Ta’lim, Terjemah Murod Sulam Taufiq, Terjemah Murod Sanusiyah (ilmu tauhid), Terjemah Murod Dasuki, Terjemah Murod Fathul Qorib, Terjemah Murod ‘Izzi, dan Terjemah Murod Al-Jurumiyah.

Dunia Pesantren
Semasa muda KH Zaini alias Juwaini nyantri di beberapa pesantren, antara lain Pesantren Jampes (Kediri), Lasem (Rembang), dan Kesugihan (Cilacap). Setelah beberapa lama nyantri di Kesugihan, Zaini muda menikah dengan Muttasi’ah binti KH Badawi (Pengasuh Pesantren Kesugihan).

Dari perkawinan itu pasangan KH Zaini-Hj Muttasi’ah dikaruniai 5 anak, yaitu Laelatus Shofiyah, Habib Mahfudz, Hanan Masykur, Ulul Albab, dan Umniyah Labibah.

Pesantren Miftahul Huda dirintis KH Ilyas, tak lain ayah KH Zaini. Sejak di tangan generasi kedua pesantren ini terus mengalami perkembangan. Selain kajian Qur’an dan kitab kuning, sekarang Mambaul Huda juga mengelola MTs, MA, dan SMK.